Memahami Beban Kerja Guru Madrasah Berdasarkan KMA 736/2026 Perspektif MA Daruttauhid Malang

Kemenag Kota Malang


Terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 736 Tahun 2026 yang menggantikan aturan terdahulu (KMA Nomor 890 Tahun 2019) merupakan langkah progresif dari Kementerian Agama dalam menata profesionalisme dan akuntabilitas guru madrasah. Sebagai pimpinan lembaga pendidikan, kami menyambut baik regulasi ini karena memberikan kepastian hukum sekaligus panduan yang lebih terukur dalam pengelolaan beban kerja guru, khususnya bagi pendidik yang telah tersertifikasi di MA Daruttauhid Malang.

Dengan ditetapkannya total beban kerja 37 jam 30 menit per minggu serta kejelasan ekuivalensi bagi guru yang mengemban tugas tambahan (seperti Wakil Kepala Madrasah, Kepala Laboratorium, Pembina Asrama, hingga Pembimbing Khusus Madrasah Inklusi), madrasah memiliki landasan yang kuat dalam mendistribusikan tugas secara adil. Hal ini memastikan bahwa fokus guru tidak hanya tersita di dalam kelas, tetapi juga terakomodasi dalam tugas-tugas penunjang mutu pendidikan dan layanan peserta didik.

Ketentuan minimal Jam Tatap Muka (JTM) bagi guru mata pelajaran dan guru Bimbingan Konseling memberikan kepastian administratif untuk pemenuhan hak profesional guru. Di tengah tuntutan zaman yang dinamis, di mana madrasah dituntut untuk terus berinovasi—termasuk dalam mengintegrasikan pembelajaran berbasis teknologi dan penyiapan siswa menembus perguruan tinggi terbaik—regulasi ini menjadi pendorong agar kinerja guru tetap terjaga secara akuntabel.

Penyederhanaan dan ketegasan regulasi dalam KMA Nomor 736 Tahun 2026 ini sangat membantu tim manajemen madrasah dalam menyusun perencanaan administrasi, penataan jadwal, hingga pelaporan kinerja secara berkala melalui sistem yang terintegrasi. Kami di MA Daruttauhid Malang berkomitmen untuk segera melakukan sosialisasi dan penyesuaian internal agar implementasi aturan ini dapat berjalan optimal, berdaya guna, dan bermuara langsung pada peningkatan mutu lulusan madrasah.

Malang, Juli 2026
Kepala MA Daruttauhid Malang,



Arif Sholehudin, S.Pd., Gr.

Postingan Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar